1.Kepercayaan
Publik
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai
perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup
penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah
situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak
harus dibuat.
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
2.Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme
yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan
harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3.Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi
dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance
(independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri
auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence
(independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi independensi auditor
Tidak
dapat dipungkiri bahwa bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat
oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar
auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang
lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat
dideteksi oleh auditor.
Independensi
akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan
keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut
Lanvin (1976) dalam Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa lain selain jasa audit yang
diberikan klien
3. Lamanya hubungan kantor akuntan publik
dengan klien
Sedangkan
menurut Shockley (1981) dalam Supriyono (1988) independensi akuntan publik
dipengaruhi oleh faktor :
1.
Persaingan antar akuntan publik
2. Pemberian jasa konsultasi manajemen
kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari
faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa
independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien,
jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan
ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik
tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan di bandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar