Akuntansi manajemen adalah
disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para
manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya
produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management
Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan
penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan
dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran
penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut
harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen
dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi dipakai sebagai
masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini menyebabkan timbulnya
suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefinisikan sebagai suatu
harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisi untuk pendapatan
divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer pricing sering disebut juga
intracompany pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan
pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan.
Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara
signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga
sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan
untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari
suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan
dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing
perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas
pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing
hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga.
Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga
dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam
transfer pricingadalah masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan
banyak sekali masalah dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan.
Bahanbakuyang digunakan dapat berupa bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal
ini berpengaruh terhadapp kualitas barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak
untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh setiap manajer divisi
penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk
menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer
dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang
akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin
integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban
sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan
pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya
dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan
Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat
penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan
peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru,
digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi.
Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan
kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset
semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang
dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk
kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting
untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga
kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen
(Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah
mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan
Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for
Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk
akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara
pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan
standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menjaga tingkat kompetensi profesional
sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
• Melakukan tugas sesuai dengan
hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
• Mampu menyiapkan laporan yang
lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan
manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan
hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
• Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
• Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari
“conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka
terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menghindari adanya konflik
akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
• Menahan diri dari agar tidak
terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam
menjalankan tigas secara etis.
• Menolak berbagai hadiah,
bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas
negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
• Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi
yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
• Menahan diri agar tidak
terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang
ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mengkomunikasikan atau
menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
• Mengungkapkan semua informasi
relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan
suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa
dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box).
Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk
selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’,
seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative,
dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative
accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan
akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba
atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka
melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah
akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk
mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang
berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk
menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari
kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan.
Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi
standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi
mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan
akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan
keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting”
sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory)
dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer
sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga
mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri
melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi
empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan
‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak,
motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka
muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management”
legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar
moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan
tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman
hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu
perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau “earning
management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku
manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai
adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat
menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat
diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure
(pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure
(pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat
menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai
motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut
dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi
ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle
blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan,
paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi
dua yaitu :
• Whistle Blowing internal, yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi
tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang,
lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan,
kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia
pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai
moral.
• Whistle Blowing eksternal,
yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat
karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
C. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan
bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan
pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal.
Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak
yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus
mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi,
dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan
bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang
sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami,
relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli
bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan,
kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara
biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta
penyajian yang wajar.
D. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali
disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna
informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai
keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang
tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan
merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan
salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat
menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian
dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat
menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang
pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang
tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat
menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode
etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan
standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan
organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah
integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan
dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan,
penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar,
kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan
pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas, masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme, diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa, terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip
berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus
dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar
yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang
memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu
mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang
diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam
bidang keahlian
• Objektifitas dalam melakukan
pelayanan
• Integritas dalam menangani
klien
• Konfidensial sehubungan dengan
permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang
tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang
diamanatkan oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.
CONTOH KASUS
Sembilan KAP yang Diduga
Melakukan Koalisi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata
tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R,
HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan
RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang
diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas
suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP
itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISIS KASUS
Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
• Kode etik pertama yang
dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi
ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga
pemegang saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan
telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku
orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
• Kode etik kedua yang dilanggar
yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan publik adalah
setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati
kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
• Kode etik yang ketiga yang
dilanggar yaitu prinsip integritas.
Prinsip integritas yaitu untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus
ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada
masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
• Kode etik keempat yang
dilanggar yaitu prinsip objektifitas.
Prinsip objektifitas yaitu setiap
anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak
objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu,
mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang
adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Sumber :
-http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-8-etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar