Dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Perlindungan Konsumen,
Menurut Wikipedia, Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Menurut
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
Adapun penjelasan dari tiap-tiap pasalnya adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen
adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhlukhidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak¬haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak¬hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang¬undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Di Indonesia sendiri, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
•
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
•
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas
Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen.
source :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Senin, 02 Juli 2012
Minggu, 13 Mei 2012
Pailit atau Kebangkrutan
Pailit dapat
diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak
mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt
sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud
memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan
demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang
debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena
marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang
terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah
mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan
Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004
adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono
sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan
eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua
kreditornya.
Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero
Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
Sejarah masuknya aturan-aturan
kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel
(KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan
mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun
akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan
kepailitan baru yang berdiri sendiri.
Aturan mengenai kepailitan tersebut
disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan
Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti
kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia
diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan
Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan
Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan
akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat
diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK).
Undang-Undang Kepailitan peninggalan
pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif
lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung
selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini
sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh
Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah
Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan
Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan
kembali.
Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang
diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan
terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998
mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan
peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu
sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU
ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun
1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru
mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti
UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan Substansi Hukum
Terdapat sebahagian perubahan mengenai
substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan
kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
- Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
- Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
- Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
- Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
- Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan.
Pertanyaan: UU Kepailitan melindungi siapa? apakah Melindungi Pihak Kreditor atau Debitor?
Jawab: Melndungi hak kedua-dua pihak baik kreditor maupun debitor, hal tersebut terdapat dalam pasal-pasal UUK. Mengenai Pasal-pasal tersebut dapat dilihat dalam pembahasan mengenai Hukum Kepailitan selanjutnya.
Jawab: Melndungi hak kedua-dua pihak baik kreditor maupun debitor, hal tersebut terdapat dalam pasal-pasal UUK. Mengenai Pasal-pasal tersebut dapat dilihat dalam pembahasan mengenai Hukum Kepailitan selanjutnya.
Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
- Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
- Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
- Pihak Debitor itu sendiri
- Pihak Kreditor
- Jaksa, untuk kepentingan umum
- Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu
diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan
pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah
Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih
dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan
apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal
sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu
perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian
pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan
permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) ,
adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
- UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
- UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
- Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
- Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Sumber : http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html
Cara membuat Dan Membubarkan Perusahan Berbentuk PT
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal
dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Selasa, 08 Mei 2012
Mengenai Perusahaaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
- perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- perusahaan negara
- perusahaan swasta
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke
pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di
berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak
mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-benruk
perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma,
Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat
possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu
negara.
PERUSAHAAN PERORANGANPerusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perus ahaan terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perus ahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
- menjadi kompleks
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua
setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer
(CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang
diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Proses pendirianya relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- Sulit menarik kembali modal
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bentuk-bentuk-perusahaan-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
Contoh surat perjanjian
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................
( ) ( )
http://ardilaeb15.blogspot.com/2012/04/contoh-surat-perjanjian-kerja.html
No:..............................
Perjanjian ini adalah antara:
Ny
Linda dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT
SELARAS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan online;
berkedudukan di Gading ....., Jalan Kelapa Raya No 19 C, Jakarta Utara. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan
Nama : (........................................)
Alamat : (........................................)
Alamat : (........................................)
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT SELARAS dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)
Posisi : ….....................
Penghasilan : ….....................
Jam Kerja : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Masa Kontrak : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)
Posisi : ….....................
Penghasilan : ….....................
Jam Kerja : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak :
1.
Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila
pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT SELARAS
atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2.
Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum
masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp
2.500.000.
3.
Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum
masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp
2.500.000.
Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
Hal-hal
lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti
peraturan PT SELARAS dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang
berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
http://ardilaeb15.blogspot.com/2012/04/contoh-surat-perjanjian-kerja.html
Pengertian Perjanjian
PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan
hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur.
Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak
memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga
berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya,
sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia
sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah
satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan
subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum,
pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala
perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas
legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu
diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas –
namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara
perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.
Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi)
sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang
dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau
Gareng sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga
Petruk sepakat untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran
Petruk melakukan pembayaran harga mobil secara tepat waktu akan
melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga
dapat merugikan Gareng karena Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke
pihak lain yang memiliki komitmen lebih tinggi – secara waktu Gareng
telah dirugikan.
Tujuan perjanjian
layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan
melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang
mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat
pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap
melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat
telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar,
siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula
perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya
privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja
yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian
itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna
menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para
pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu
kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya
hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah
syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara
hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu
menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya
perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds)
diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam
perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual
mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil
Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua
kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan
perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan
hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum
dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh
undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek
perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun
jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B
1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian
tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan
begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek
yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh
hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar
hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum.
Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat
subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi
tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah
satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling)
oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut
pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila
tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat
obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void),
yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian.
Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan
mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian. (legalakses.com).
Minggu, 08 April 2012
Subjek dan Objek
A. Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a. Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
- orang-orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
- wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b. Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan AKTA notaries
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d. Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
B. Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6. Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1. Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4. Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1. Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1. Pelekatan
2. Kadarluwarsa
3. Pewarisan
4. Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macam-macam levering :
1. Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2. Levering atas benda tak bergerak
3. Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
4. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a. Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1. Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1. Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan
4. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
4. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
3. Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1. Hapusnya perjanjian pokok
2. Karena musnahnya benda gadai
3. Karena pelaksana eksekusi
4. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6. Karena penyalahgunaan benda gadai
2. Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
4. Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3. Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1. Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2. Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3. Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1. Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2. Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3. Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :
1. Salinan buku tanah hak tanggungan
2. Salinan akta pemberian hak tanggungan
3. Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
1. Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3. Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2. Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3. Memberikan hak yang didahulukan
4. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
5. Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
1. Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)