Senin, 24 Oktober 2011

Pemberdayaan Koperasi untuk Mengembangkan Ekonomi Rakyat


Oleh Triwitarsih
A. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
  1. Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
  2. Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
  3. Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
  4. Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
  5. Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.

C. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
  1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.

D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.  Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b.  Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c.   Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.  Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.  Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.   Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d.  Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e.  Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f.    Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g.  Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a.  Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b.  Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c.   Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d.  Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.  Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
4. Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.  Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b.  Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c.   Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d.  Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e.  Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f.    Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g.  Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.  Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
b.  Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:
  1. Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
  2. Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
  3. Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
  4. Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
  5. Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
  6. Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
  7. Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
E. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
  1. program penciptaan iklim usaha UMKM,
  2. program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
  3. program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
  4. program pemberdayaan usaha skala mikro,
  5. dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Selanjutnya Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
  1. aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal,
  2. aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
  3. aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
  4. pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
  5. aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Sumber:
* http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
* http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
* http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
* http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
* Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
Sumber: http://ksupointer.com/2009/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat

Senin, 03 Oktober 2011

UNDANG-UNDANG KOPERASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 25 TAHUN 1992 
TENTANG 
PERKOPERASIAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. Bahwa Koperasi ,baik  sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil
dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat
dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional;
  c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan

Sabtu, 28 Mei 2011

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. 
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal. Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung dengan pembeli/importir di luar negeri.1
kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti dinamika perubahan teknologi yang terjadi.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2034751-peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/#ixzz1NiklkiPT

Selasa, 19 April 2011

60,5 Persen Pemuda Indonesia Pengangguran


BANDUNG: Hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, sebanyak 60,5% pemuda usia 16  hingga 20  di seluruh provinsi di  tidak memiliki pekerjaan tetap, atau pengangguran.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemudan dan Olahraga Zubarkhum Tjereng menjelaskan data tingginya angka pengangguran tersebut merupakan hasil servei BPS  2008, dan masih berlaku hingga 2010.

Selasa, 01 Maret 2011

Rankuman Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi indonesia



Sistem ekonomi adalah  suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek, barang-barang ekonomi sebagai objek, serta seperangkat kelembagaan (kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumberdaya bagi pemenuhan kebutuhan) yang mengatur dan menjalinnya
dalam kegiatan berekonomi.
Sistem Perekonomian di Indonesia telah ada sejak lama dan usianya hampir sama dengan Manusia. Karena persoalan ekonomi manusia telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet ini, maka demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan mereka terwujud berdasarkan visi mereka.



Minggu, 27 Februari 2011

Sistem Ekomomi


SISTEM EKONOMI INDONESIA


1.       Sistem

Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.

Subyek dan obyek:

·   Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
·   Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam
·   Sistem peralatan: barang/alat
·   Sistem informasi: data, catatan, dan fakta

Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.

2.       Sistem ekonomi dan politik
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.

Sistem ekonomi:

·   Subyek/obyek: manusia (subyke) dan barang ekonomi (obyek)
·   Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
·   Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian

Sheridan (1998), economic system refers to the way people perform economic activities in their search for personal happiness.

Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.

Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:

a)    Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
b)    Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
c)    Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
d)    Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
e)    Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f)      Pengaturan motivasi usaha
g)    Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
h)    Penentuan pertumbuhan ekonomi
i)      Pengendalian stabilitas ekonomi
j)      Pengambilan keputusan
k)    Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan


Benang merah hubungan sistem ekonomi dan sistem politik
KUTUB A
KONTEKS
KUTUB Z
Liberalisme
Ideoligi politik
Komunisme (menghapus hak perorangan)
Demokrasi
Rejim pemerintahan
Otokrasi  atau otoriter (kekuasaan tak terbatas)
Egaliterisme (Berderajad sama)
Penyelenggaraan kenegaraan
Etatitsme (Lebih mementingkan negara)
Desentralisme
Struktur birokrasi
Sentralisme
Kapitalisme
Ideologi ekonomi
Sosialisme
Mekanisme pasar
Pengelolaan ekonomi
Perencanaan terpusat

Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:

·   Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
·   Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
·   Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya







3.       Kapitalisme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi yang esktrim:

(a) Sistem ekonomi kapitalis

·         Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
·         Campur tangan pemerintah sangat minim
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi
·         USA

 (b) Sistem ekonomi sosialis

·         Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi
·         Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah sangat tinggi
·         Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
·         USSR

(c) Sistem ekonomi campuran

·         Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara
·         Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
·         Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
·         Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
·         Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah

4.       Persaingan terkendali

Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.

Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);

·         Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·         Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·         Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu  atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·         Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.


5.       Kadar Kapitalisme dan Sosialisme

Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:

(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian

Pendekatan untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah menggunakan kesamaan Agregat Keynesian.

Y = C + I + G + (X-M)
Y adalah pendatan nasional.

Berdasarkan humus tersebut dapat dilihat peranan pemerintah melalui variable G (pengeluaran pemerintah) dan I (investasi yang dilakukan oleh pemerintah) serta (X-M) yang dilakukan oleh pemerintah.

Pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan harga. Pemerintah hampir mengatur bisnis dan harga untuk setiap sector usaha.

(b) Pendekatan sejarah yakni menelusuri pengorganisasian perekonomian Indoensia dari waktu ke waktu.

Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloaan ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme.

Percobaan  untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.

Percobaan  untuk mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.

 Macam-macak sistem ekonomi


Sistem ekonomi merupakan sekumpulan unsur atau komponen ekonomi yang saling berhubungan dalam masyarakat. Komponen-komponen tersebut adalah lembaga dan dengan segala aktivitas ekonominya yang berada di masyarakat. Secara umum, sistem perekonomian yang dianut oleh setiap negara digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu sebagai berikut.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut:
a) aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b) kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;
c) kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;
d) teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando adalah sebagai berikut:
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat;
b) kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;
c) semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Terdapat beberapa ciri sistem perekonomian pasar, di antaranya sebagai berikut:
a) setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi;
b) perekonomian diatur oleh mekanisme pasar;
c) peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi;
d) peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil;
e) hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang lahir sebagai alternatif dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi campuran, di antaranya sebagai berikut:
a) hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari pemerintah;
b) kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c) kepentingan umum lebih diutamakan;
d) campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam kenyataan dewasa ini, dua kubu sistem ekonomi, yaitu kapitalis, liberalis, dan sosialislah yang banyak berkembang. Bahkan yang menganut sistem campuran pun pada kenyataannya lebih condong ke salah satunya. Seiring dengan globalisasi dunia yang semakin gencar, sistem kapitalis-liberalis cenderung lebih banyak dipraktikan.






Sistem ekonomi merupakan sekumpulan unsur atau komponen ekonomi yang saling berhubungan dalam masyarakat. Komponen-komponen tersebut adalah lembaga dan dengan segala aktivitas ekonominya yang berada di masyarakat. Secara umum, sistem perekonomian yang dianut oleh setiap negara digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu sebagai berikut.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut:
a) aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b) kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;
c) kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;
d) teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando adalah sebagai berikut:
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat;
b) kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;
c) semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Terdapat beberapa ciri sistem perekonomian pasar, di antaranya sebagai berikut:
a) setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi;
b) perekonomian diatur oleh mekanisme pasar;
c) peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi;
d) peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil;
e) hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang lahir sebagai alternatif dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi campuran, di antaranya sebagai berikut:
a) hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari pemerintah;
b) kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c) kepentingan umum lebih diutamakan;
d) campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam kenyataan dewasa ini, dua kubu sistem ekonomi, yaitu kapitalis, liberalis, dan sosialislah yang banyak berkembang. Bahkan yang menganut sistem campuran pun pada kenyataannya lebih condong ke salah satunya. Seiring dengan globalisasi dunia yang semakin gencar, sistem kapitalis-liberalis cenderung lebih banyak dipraktikan.

sumber:


kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/.../SISTEM+EKONOMI+INDONESIA.doc


Firmansyah, Herlan dan Ramdani, Dani, 2009, Ilmu Pengetahuan Sosial 2 : untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII /Semester 1 dan 2, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 195 – 197.