Selasa, 08 Mei 2012

Contoh surat perjanjian

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................


Perjanjian ini adalah antara:


Ny Linda dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT SELARAS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan online; berkedudukan di Gading ....., Jalan Kelapa Raya No 19 C, Jakarta Utara. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan


Nama        : (........................................)


Alamat       : (........................................)



Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT SELARAS dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan      : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak          : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)

Posisi                       : ….....................

Penghasilan              : ….....................
Jam Kerja                : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB
                  Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak       :
1.    Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT SELARAS atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2.    Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3.    Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.

Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.



Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT SELARAS dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.


      Pihak Pertama                                           Pihak Kedua
           
   (                         )                                      (                        )

http://ardilaeb15.blogspot.com/2012/04/contoh-surat-perjanjian-kerja.html

Pengertian Perjanjian



PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:

Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.

Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.

Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.

Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.

Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk sepakat untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melakukan pembayaran  harga mobil secara tepat waktu akan melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat merugikan Gareng karena Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang memiliki komitmen lebih tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan.

Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:

Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)

Kata Sepakat

Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.

Cakap

Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.

Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)

Suatu Hal Tertentu

Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.

Suatu Sebab Yang Halal

Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian(legalakses.com).

Minggu, 08 April 2012

Subjek dan Objek

A.      Subjek Hukum

Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri atas dua :

a.       Manusia (natuurlijke person)

Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.

Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.

Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.

Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :

1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat

2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :

  • orang-orang yang belum dewasa

  • orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros

  •  wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.

b.      Badan Hukum (rechts Persoon)

Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

a.       Didirikan dengan AKTA notaries

b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat

c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM

d.      Diumumkan dalam berita Negara

Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :

1.      Badan hukum public (public rechts persoon)

Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.

Contoh : eksekutif, pemerintahan.

2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

B.      Objek Hukum

Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :

1.      Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)

2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)

Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :

a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.

b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.

c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.

Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :

a.       Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan

b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.

3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis

4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.

5.      Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan

6.      Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:

1.      Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.

2.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.

3.      Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.

4.      Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua :

1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Hak Mutlak

1.      Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan

2.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri

3.      Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi

Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :

1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.

2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.

Cara memperoleh hak milik suatu benda :

1.      Pelekatan

2.      Kadarluwarsa

3.      Pewarisan

4.      Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macam-macam levering :

1.      Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW

2.      Levering atas benda tak bergerak

3.      Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW

4.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)

Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :

a.      Jaminan Umum

Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.

Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.

Benda yang dapat dijadikan jaminan :

1.      Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)

2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan Khusus

merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :

1.      Gadai

Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat gadai :

1.      Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

2.      Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.

3.      Adanya sifat kebendaan

4.      Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.

5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri

6.      Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP

7.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.

Hak pemegang gadai :

1.      Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.

2.      Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.

3.      Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur

4.      Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.

5.      Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim

6.      Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :

1.      Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan

2.      Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual

3.      Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai

4.      Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya

5.      Kewajiban untuk memelihara benda gadai.

Hapusnya gadai :

1.      Hapusnya perjanjian pokok

2.      Karena musnahnya benda gadai

3.      Karena pelaksana eksekusi

4.      Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela

5.      Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai

6.      Karena penyalahgunaan benda gadai

2.      Hipotik

Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat-sifat hipotik :

1.      Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai

2.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)

3.      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)

4.      Objeknya benda-benda tetap.

Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.

Perbedaan gadai dan hipotik :

1.      Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak

2.      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.

3.      Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.

4.      Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

Hak tanggunan

Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.

Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :

1.      Benda tersebut dapat bersifat ekonomis

2.      Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain

3.      Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang

4.      Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997

Fungsi pendaftaran tanah adalah :

1.      Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan

2.      Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.

3.      Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :

1.      Salinan buku tanah hak tanggungan

2.      Salinan akta pemberian hak tanggungan

3.      Fidusia

Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Bentuk perjanjian Fidusia :

Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :

1.      Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia

2.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia

3.      Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia

4.      Nilai penjamin

Pendaftaran fidusia

Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.

Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.      Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan

2.      Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.

3.      Memberikan hak yang didahulukan

4.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas

5.      Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.

Ekesekusi jaminan fidusia :

Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :

1.      Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor

2.      Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.

3.      Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Hapusnya jaminan fidusia :

Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :

1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia

2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor

3.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia



Sumber:

SUMBER HUKUM FORMAL

Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU
  2. Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat
  3. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
  4. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan
  5. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya


SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA

Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu ;
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Benda
3. Buku 3, Tentang Perikatan
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banya
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris.
Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena
waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematika
hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) :
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Hukum Keluarga
3. Buku 3, Tentang Hukum Harta Kekayaan
4. Buku 4, Tentang Hukum Waris.
BUKU 1, TENTANG ORANG.
Orang, pada dasarnya bukan manusia. Tetapi Manusia itu pasti Orang.
Orang menurut Perdata dibagi menjadi 2 ;
1. Natuurlijk Persoon, yaitu Manusia.
2. Recht Persoon, yaitu Badan Hukum.
Yang kemudian disebut Subyek Hukum :
• Subyek Hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban, atau merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Wujud subyek hukum tersebut 2 point diatas.
1. Natuurlijk Persoon
• Pertanyaan : Sejak kapankah manusia menjadi subjek
hukum, sejak dalam kandungan atau kelahiran ?
• Jawaban : Sejak dilahirkan hingga kematian. Namun, pasal 2
menyebutkan “anak dalam kandungan dianggap sudah
dilahirkan jika kepentingan anak menghendaki dan ia lahir
dalam keadaan hidup”.
Dengan adanya Pasal 2 ini muncul pengecualian yang kemudian
menyatakan :
“Semua manusia merupakan Subyek Hukum sejak dalam kandungan
BILAmana ia memiliki kepentingan yang menghendaki dan
dilahirkan dalam keadaan hidup”
Pasal diatas hanya merupakan pengecualian, tidak berlaku umum, hanya pada hal-hal tertentu dimana kepentingan menghendaki. Contoh Kepentingan yang menghendaki yaituWaris.
Namun demikian, manusia yang dimaksud tersebut belum dapat melakukan Perbuatan Hukum, karena masih dibawah umur (belum dewasa) sehingga tidak cakap bertindak. Dengan demikian ia dapat memperoleh perwalian atas perbuata hukum untuk kepentingannya.
Subyek Tidak Cakap Hukum :
• Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
• Orang dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa demikian.
• Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
2. Recht Persoon
Menurut Ridwan Sahani ;
Rechtpersoon atau Badan hukum adalah Pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa (yakni manusia).
Badan Hukum merupakan perkumpulan / persekutuan oang-orang
tetapi tidak setiap perkumpulan merupakan suatu Badan Hukum.
Kriteria Badan Hukum
Suatu perkumpulan adalah Badan Hukum jika memenuhi syarat :
1. Materiil
• Harta kekayaan yang terpisah (p’usahaan dg investor).
• Ada Tujuan
• Ada kepentingan
• Terorganisir
2. Formil
• Ada pengesahan atau pengakuan dari pemerintah
dikutip dari “http://www.scribd.com/doc/14225195/Dasar-Dasar-Hukum-Perdata-Indonesia”

Senin, 12 Maret 2012

Sejarah Hukum Pedata Di Indonesia


1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

1.2. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukumi Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang diberlakukan bagi masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku'Hukum Perdata dan Hukum  Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. _ Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
— Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan sama dengan yang lain. Dapat kita Iihat :
a. Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
— Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian—bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda (Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana besena Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang- undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
— Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
— Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907 no 306)
— Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
— Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no. 717).
Dan ada pula peraturan - peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

1.3. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
— Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
— Hak seorang pengarang atas karangannya
— Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Hmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Pengertian Hukum Perdata

Sebelum kita mengetahui mengenai hukum perdata kita harus mengetahui pengertian dari hukum :


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


Pengertian Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.