Pengertian
Sengketa
Dalam
kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik
berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau
kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang
lain.
Menurut Ali
Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal
dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari
pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan
antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
·
Cara-cara
penyelesaian sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 piagam
yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa,
diantaranya:
a.
Negoisasi
Pengertian Negosiasi :
- Proses
yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku
orang lain.
- Proses
untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari
pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan
yang berbeda satu dengan yang lain.
-
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal
lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi
kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1)
Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2)
Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3)
Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
(1) Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2) Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3) Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
(4) Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5) Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi :
(1)
Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki
informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2)
Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya
dipertimbangkan lebih dulu.
(3) Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua
pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
b. Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
• Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
•
Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya
perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
•
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada
hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika
terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator
adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator
adalah :
1. Netral
2.
Membantu para pihak
3. tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
1.
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para
pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses
mediasi.
3.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah
selama proses mediasi berlangsung.
4.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan
mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
c. Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase
berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
2.Asas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
3. Asas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
d. Litigasi
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih
luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian
yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata
Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur
ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu
azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat
hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak
memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang
relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya
hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi
terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus
belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan
memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang
adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk
memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak
boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai
bidang sengketa tersebut.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar