KATA PENGANTAR
Alhamdullilah berkat rahmat allah swt, akhirnya kami dapt menyelesaikan tugas tiga dari pengantar bisnis ( softskil ) yang bertemakan frenchising. Penyelesaian tugas ini bertujuan agar kita dapat lebih mengerti lagi tentang franchising atau waralaba dan bertujuan untuk mendapatkan nilai dari mata pelajaran pengantar bisnis (softskil).
Tugas ini adalah upaya agar kita lebih mengerti lagi tentang franchising atau waralaba. sehingga kita dapat melakukan kegiatan waralaba dengan benar.
Kami menyadari bahwa sebagai manusia memiliki keterbatasan tentu hasil arya kami ini tidak mungkin luput dari kekurangan dgn ini kami mengharapkan kontribusi atau kitik dan saran dari anda agar kami dapat mengetahui dan mempebaiki kesalahan kami.
Depok, 14 september 2010
penyusun
WARALABA
Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Menurut British Franchise Association;
“A contractual license granted by one person (the franchisor) to another (the franchisee) which:
- permits or requires the franchisee to carry on, during the period of the franchise, a particular business under or using a specific name belonging to or associated with the franchisor; and
- entitles the the franchisor to exercise continuing control during the period of the franchise over the manner in which the franchisee carries on the business which is the subject of the franchise; and
- obliges the franchisor to provide the franchisee with assitance in carrying on the business which is the subject of the franchise (in relation to the organization of the franchisee's business, the training of staff, merchandising, management or otherwise); and
- requires the franchisee periodically, during the period of franchise, to pay the franchisor sums of money in consideration for the franchise, or for goods or services provided by the franchisor to the franchisee; and
- which is not transaction between a holding company and its subsidiary [as defined in section 736 of the Companies Act 1985} or between subsidiares of the same holding company, or between an individual and a company controlled by him.”
Menurut Campbell Black, yang dimuat dalam Black's Law Dict;
“Franchise is a license from owner of a trademark or tradename permitting another to sell a product or service under the name or the mark.“
Menurut David J.Kaufmann;
“Franchising is a system of marketing and distribution whereby a small independent businessman (franchisee) is granted, in return for a fee, the right to market the goods and services of another (franchisor) in accordance which the established standards and practise of the franchisor and with it assistance.“
Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance;
“A contract in which the owner (franchisor) of intangible property such as trademark or tradename, authorizes another (franchisee) to use such property in the operation of business within described teritory.”
Dari berbagai definisi tersebut di atas ( definisi asing ), yang perlu diperhatikan dalam kaitan eksistensi Waralaba di Indonesia adalah definisi:
Menurut IPPM
Franchise diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Waralaba yang berasal dari kata Wara dan Laba. Sehingga Waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih/istimewa.
Menurut PP Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba;
“Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.”
Definisi Waralaba yang terakhir inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia karena sesuai dengan tata perundangan yang berlaku.
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumaah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi.
Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.
Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Tingkat pengembalian
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.
Lain-lain
- Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
- Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
- Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
- Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif) , terutama taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English), dll.
- Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional
10 artikel franchose yang perlu ibaca franchisor dan franchisee
v Prosedur hukum untuk buka saha waralaba
v Srategi sukses waralaba
v Pilih franchise atau buka cadang sendiri?
v Usaha waralaba tips untuk franchisor
v Kiat sukses mewaralabakan bisnis
v Hkum-pwbedaan waralaba dan lisensi
v Beli franchise tapi bisnis rugi
v Langkah aman menentukan franchise idaman
v Langkah mutlak sebelum memutuskan membeli franchise
v Inilah ciri waralaba ( franchise ) yang sebenarnya.
5 sebab kenapa bisnis franchise layu sebelim berkembang
Tetapi franchise juga bukan bisnis anti gagal, setidaknya ada beberapa alasan umum kenapa waralaba gagal:
Ø Dri sisi pemilik waralaba, kegagalan bisa dari produk yang tidak tepat
Ø Salah konsep bisnis
Ø Pemilik waralaba tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung waralaba mereka.
Franchise local:
Bisnis frenchise the diminati banyak orang, salah satunya franchise tehyang paling banyak dicari adalah es the poci.
Konsep bisnis es the cap poci:
· Menciptakan ENTREPRENEURS
· Melalui unit usaha mandiri/UKM
· Menciptakan lapangan kerja baru
· Menciptakan peluang pasar baru
KESIMPULAN
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk barang jasa maupun layanan.
Sejarah waralaba
Waralaba diperkenalkan tahun 1850 –an oleh isaac singer, lalu diikuti pewaralaba lain yang lebih sukses, john s pemberton pendiri coca-cola.
Jenis waralaba 1. Waralaba luar negeri
2. Waralaba dalam negeri
Biaya waralaba 1. Ongkos Awal
2. Ongkos Royalti
Waralaba di indonesia mulai dikenal pada tahun 1950-an yaitu dengan munculny dealer kendaraan bermotor memulai pembelian lisensi dan perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an yaitu dengan dimulainya pembelian lisensi plus.
Format waralaba di indonesia dimulai pada tanggal 18 juni 1997 yaitu dengan dikeluarkan peraturan pemerintah (PP) RI no.16 tahun 1997 tentang waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukumdalam format binis waralaba adalah sebagai berikut :
· Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI no. 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 juli 1997 tentang ketentuan tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba.
· Peraturan menteri perindustrian dan perdagangan RI no. 31/M-DAG/PERE/8/2008 tentang penyelesaian waralaba.
· Undang-undang no.14 tahun 2001 tentang paten
· Undang-undang no 15 tahun 2001 tentang merek
· Udang-undang no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
Tingkat pembelian
Tingkat pembelian yang layak dari sebuh waralaba dalam minimum 15 persen dari nilai.
Sukses menjadi franchisor
Sebelum membuka usaha franchise ada baiknya ada standarisasi diusaha anda.
Standarisasi dalam waralaba dalam usaha yaitu melipui aspek:
1. Aspek operasional gerai yang terdiri dari, operasional harian bahan baku dan sumber daya yang digunakan
2. Yang dapat diseragamkan adalah aspk manajerial waralaba.
10 artikel franchose yang perlu ibaca franchisor dan franchisee
v Prosedur hukum untuk buka saha waralaba
v Srategi sukses waralaba
v Pilih franchise atau buka cadang sendiri?
v Usaha waralaba tips untuk franchisor
v Kiat sukses mewaralabakan bisnis
v Hkum-pwbedaan waralaba dan lisensi
v Beli franchise tapi bisnis rugi
v Langkah aman menentukan franchise idaman
v Langkah mutlak sebelum memutuskan membeli franchise
v Inilah ciri waralaba ( franchise ) yang sebenarnya.
5 sebab kenapa bisnis franchise layu sebelim berkembang
Tetapi franchise juga bukan bisnis anti gagal, setidaknya ada beberapa alasan umum kenapa waralaba gagal:
Ø Dri sisi pemilik waralaba, kegagalan bisa dari produk yang tidak tepat
Ø Salah konsep bisnis
Ø Pemilik waralaba tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung waralaba mereka.
Franchise local:
Bisnis frenchise the diminati banyak orang, salah satunya franchise tehyang paling banyak dicari adalah es the poci.
Konsep bisnis es the cap poci:
· Menciptakan ENTREPRENEURS
· Melalui unit usaha mandiri/UKM
· Menciptakan lapangan kerja baru
· Menciptakan peluang pasar baru
Biaya investasi awal Rp. 4.000.000
§ Counter kayu
§ Cooler box
§ Container es the
§ Termos
§ Mesin seal
§ Centong kayu
§ Sendok besar
§ Saingan
SUMBER :
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://paroki-teresa.tripod.com/Tonikum_WARALABA1.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar