Minggu, 08 April 2012

Subjek dan Objek

A.      Subjek Hukum

Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri atas dua :

a.       Manusia (natuurlijke person)

Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.

Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.

Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.

Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :

1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat

2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :

  • orang-orang yang belum dewasa

  • orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros

  •  wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.

b.      Badan Hukum (rechts Persoon)

Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.

Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

a.       Didirikan dengan AKTA notaries

b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat

c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM

d.      Diumumkan dalam berita Negara

Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :

1.      Badan hukum public (public rechts persoon)

Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.

Contoh : eksekutif, pemerintahan.

2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

B.      Objek Hukum

Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :

1.      Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)

2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)

Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :

a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.

b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.

c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.

Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :

a.       Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan

b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.

3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis

4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.

5.      Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan

6.      Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:

1.      Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.

2.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.

3.      Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.

4.      Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.

Secara garis besar benda terbagi dalam dua :

1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Hak Mutlak

1.      Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan

2.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri

3.      Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi

Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :

1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.

2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.

Cara memperoleh hak milik suatu benda :

1.      Pelekatan

2.      Kadarluwarsa

3.      Pewarisan

4.      Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macam-macam levering :

1.      Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW

2.      Levering atas benda tak bergerak

3.      Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW

4.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)

Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :

a.      Jaminan Umum

Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.

Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.

Benda yang dapat dijadikan jaminan :

1.      Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)

2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan Khusus

merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :

1.      Gadai

Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.

Sifat-sifat gadai :

1.      Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

2.      Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.

3.      Adanya sifat kebendaan

4.      Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.

5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri

6.      Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP

7.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.

Hak pemegang gadai :

1.      Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.

2.      Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.

3.      Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur

4.      Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.

5.      Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim

6.      Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :

1.      Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan

2.      Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual

3.      Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai

4.      Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya

5.      Kewajiban untuk memelihara benda gadai.

Hapusnya gadai :

1.      Hapusnya perjanjian pokok

2.      Karena musnahnya benda gadai

3.      Karena pelaksana eksekusi

4.      Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela

5.      Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai

6.      Karena penyalahgunaan benda gadai

2.      Hipotik

Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat-sifat hipotik :

1.      Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai

2.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)

3.      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)

4.      Objeknya benda-benda tetap.

Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.

Perbedaan gadai dan hipotik :

1.      Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak

2.      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.

3.      Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.

4.      Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

Hak tanggunan

Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.

Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :

1.      Benda tersebut dapat bersifat ekonomis

2.      Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain

3.      Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang

4.      Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997

Fungsi pendaftaran tanah adalah :

1.      Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan

2.      Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.

3.      Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :

1.      Salinan buku tanah hak tanggungan

2.      Salinan akta pemberian hak tanggungan

3.      Fidusia

Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Bentuk perjanjian Fidusia :

Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :

1.      Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia

2.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia

3.      Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia

4.      Nilai penjamin

Pendaftaran fidusia

Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.

Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.      Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan

2.      Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.

3.      Memberikan hak yang didahulukan

4.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas

5.      Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.

Ekesekusi jaminan fidusia :

Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :

1.      Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor

2.      Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.

3.      Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Hapusnya jaminan fidusia :

Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :

1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia

2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor

3.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia



Sumber:

SUMBER HUKUM FORMAL

Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU
  2. Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat
  3. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
  4. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan
  5. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya


SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA

Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu ;
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Benda
3. Buku 3, Tentang Perikatan
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banya
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris.
Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena
waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematika
hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin) :
1. Buku 1, Tentang Orang
2. Buku 2, Tentang Hukum Keluarga
3. Buku 3, Tentang Hukum Harta Kekayaan
4. Buku 4, Tentang Hukum Waris.
BUKU 1, TENTANG ORANG.
Orang, pada dasarnya bukan manusia. Tetapi Manusia itu pasti Orang.
Orang menurut Perdata dibagi menjadi 2 ;
1. Natuurlijk Persoon, yaitu Manusia.
2. Recht Persoon, yaitu Badan Hukum.
Yang kemudian disebut Subyek Hukum :
• Subyek Hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban, atau merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Wujud subyek hukum tersebut 2 point diatas.
1. Natuurlijk Persoon
• Pertanyaan : Sejak kapankah manusia menjadi subjek
hukum, sejak dalam kandungan atau kelahiran ?
• Jawaban : Sejak dilahirkan hingga kematian. Namun, pasal 2
menyebutkan “anak dalam kandungan dianggap sudah
dilahirkan jika kepentingan anak menghendaki dan ia lahir
dalam keadaan hidup”.
Dengan adanya Pasal 2 ini muncul pengecualian yang kemudian
menyatakan :
“Semua manusia merupakan Subyek Hukum sejak dalam kandungan
BILAmana ia memiliki kepentingan yang menghendaki dan
dilahirkan dalam keadaan hidup”
Pasal diatas hanya merupakan pengecualian, tidak berlaku umum, hanya pada hal-hal tertentu dimana kepentingan menghendaki. Contoh Kepentingan yang menghendaki yaituWaris.
Namun demikian, manusia yang dimaksud tersebut belum dapat melakukan Perbuatan Hukum, karena masih dibawah umur (belum dewasa) sehingga tidak cakap bertindak. Dengan demikian ia dapat memperoleh perwalian atas perbuata hukum untuk kepentingannya.
Subyek Tidak Cakap Hukum :
• Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
• Orang dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa demikian.
• Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
2. Recht Persoon
Menurut Ridwan Sahani ;
Rechtpersoon atau Badan hukum adalah Pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa (yakni manusia).
Badan Hukum merupakan perkumpulan / persekutuan oang-orang
tetapi tidak setiap perkumpulan merupakan suatu Badan Hukum.
Kriteria Badan Hukum
Suatu perkumpulan adalah Badan Hukum jika memenuhi syarat :
1. Materiil
• Harta kekayaan yang terpisah (p’usahaan dg investor).
• Ada Tujuan
• Ada kepentingan
• Terorganisir
2. Formil
• Ada pengesahan atau pengakuan dari pemerintah
dikutip dari “http://www.scribd.com/doc/14225195/Dasar-Dasar-Hukum-Perdata-Indonesia”