Selasa, 15 November 2011

Ekonomi Koperasi


1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
d. Bagaimana cara membedakan koperasi dengan gotong royong

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah pengantar koperasi di semester satu.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi
Ø Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
 Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasiØ
Ø Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Ø Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Ø Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
 Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.Ø

2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
3.2 Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.

Jumat, 04 November 2011

Biografi Simoncelli


Biodata, Profil atau Biografi Marco Simoncelli. Simoncelli mengawali karirnya di dunia balap motor profesional, ketika ia menginjak usia 9 tahun di ajang Italian Minimoto Championship. Tahun 2001 ia pun hengkang ke ajang European 125cc dan mengamankan titel juara di tahun 2002. 

Nah, tahun 2002 inilah, ia kemudian memulai karirnya di ajang Grand Prix. Selama tiga tahun ia di kelas GP125cc, namun ia hanya mampu meraih hasil terbaik di posisi kelima pada tahun 2005. Sementara di kelas GP250cc, ia menjadi satu-satunya pembalap tim Gilera yang mampu menunjukkan hasil terbaik di ajang ini. Yaitu menjadi juara dunia di tahun 2008. 

Hasil ini membuat tim Honda Gresini tertarik untuk merekrutnya di ajang MotoGP pada tahun 2010 lalu. Ia pun mampu memperlihatkan hasil yang bagus sebagai pembalap rookie. Hasil terbaik yang bisa ditorehkan oleh pembalap asal Italia itu, adalah posisi keempat di MotoGP Portugal 2010. 

Karena memiliki potensi besar untuk menjadi penantang pembalap papan atas pada tahun 2011, Simoncelli pun mendapat dukungan penuh dari tim pabrikan untuk musim 2011. 

Data lengkap Marco Simoncelli : 
-    Nama lengkap : Marco Simoncelli 
-    Kebangsaan : Italia 
-    Tempat dan tanggal lahir : Cattolica, 20 Januari 1987 
-    Tim saat ini : Gresini Honda 
-    Nomor motor : 58 
-    Jumlah seri GP : 132 
-    Jumlah kemenangan GP : 14 
-    Juara dunia GP : 1 kali di GP250cc tahun 2008 

Marco simoncelli meninggal dunia pada pertandingan balap di sirkuit sepang Malaysia karena kecelakaan pada 23 Oktober 2011.


WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS

 Latar Belakang

1.       Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
2.       Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada  beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.


3.       KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilegekhusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.
4.       Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.

Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan
5.       Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
6.       Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
7.       Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan  hal ini juga akan sangat menentukan.
8.       Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbangprogram driven seperti  dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.

Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan
9.       Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
10.   Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11.   Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang tidak transferable.
12.   Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
a.       Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
b.       Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c.       Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
      13.   Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.



Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia


KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU


Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi"regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi  yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuhbantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)   
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.

Jakarta, 8 Juli 2003


Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia